Staf Khusus Menkominfo Bidang Komunikasi Politik Philip Gobang menyebut migrasi siaran televisi analog ke digital atau Analog Switch Off (ASO) merupakan momentum dalam percepatan transformasi digital di Indonesia. Menurutnya, hal ini menjadi sebuah tuntutan zaman sehingga masyarakat harus dapat beradaptasi dengan perubahan perubahan besar yang terjadi. Kata dia, berbagai negara telah melakukan migrasi dari televisi analog ke televisi digital, bahkan sudah mencapai 85 persen.
“Indonesia dibandingkan dengan beberapa negara tetangga bisa dibilang cukup terlambat, namun presiden ingin mendorong dan memastikan Indonesia juga mengikuti apa yang disebut dengan transformasi digital,” ujar Philip dalam Webinar yang bertajuk “Ayo Beralih ke TV Digital” dikutip Rabu (3/11/2022). Philip juga menyampaikan bahwa sesuai dengan arahan presiden, transformasi digital merupakan solusi cepat dan strategis untuk membawa Indonesia menuju masa depan. “Namun, transformasi tersebut harus mewujudkan kedaulatan dan kemandirian digital yang menjadi prinsip penting dalam pelaksanaan transformasi digital di Indonesia. Oleh karena itu, migrasi dari televisi analog menuju digital merupakan suatu kebutuhan dari aspek bagaimana kita mesti berdaptasi dengan perkembangan teknologi yang baru,” katanya.
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Syafrizal ZA mengatakan teknologi analog bersifat memakan ruang frekuensi yang cukup besar. “Jatah ruang frekuensi analog jauh lebih besar bila dibandingkan dengan kebutuhan penyaluran teknologi digital. Situasi ini menyebabkan padatnya jagad lalu lintas penyiaran,” jelas Syafrizal. Syafrizal menambahkan ASO dapat menata ulang kerapian penggunaan spektrum dan pemanfaatan sumber daya frekuensi sehingga tersedia ruang frekuensi bagi perluasan dan percepatan internet di Indonesia.
“Sinyal digital akan mampu meng cover seluruh wilayah Indonesia. Tidak ada lagi blankspot, maka akan mempercepat arus informasi,” ujarnya lagi. Diketahui, beberapa wilayah telah terjadwal untuk menghentikan siaran TV analog dan beralih ke siaran TV digital seduai yang telah ditetapkan oleh Undang Undang Nomor 11 tahun 2011 yaitu 2 November 2022. Proses penghentian siaran televisi analog atau analog switch off (ASO) dilakukan secara bertahap.